VISI DAN MISI(ASAS DAN TUJUAN) PPID KPU KABUPATEN NUNUKAN
ASAS LAYANAN DAN PENYAMPAIAN INFORMASI PUBLIK
1
Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Infomasi Publik
2
Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemahon Infomasi Publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana
3
TUJUAN LAYANAN INFOMASI PUBLIK
1
Menjamin setiap warga negara Indonesia dapat mengakses Informasi Publik di lingkungan KPU
2
Mendorong partisipasi masyaraket dalam proses pengambilan kebijakan di lingkungan KPU
3
Meningkatkan peran aktif masyarakat khususnya untuk berpartisipasi dalam Pemilu
4
Mewujudkan penyelenggaraan Pemilu di lingkungan KPU secara transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawab
5
Meningkatkan pengelolaan dan layanan Infomasi di lingkungan KPU secara berkualitas
6
Menjamin pelaksanaan layan Informasi Publik di lingkungan KPU