E-PPID KPU melayani permintaan informasi publik, pengajuan
keberatan dari Pemohon Informasi, dan pengecekan status permintaan informasi.
Pertama, pemohon mengklik menu Formulir Permohonan
Informasi. Kedua, melakukan registrasi dengan menuliskan dan melampirkan data
yang diminta. Ketiga, menunggu aktivasi permohonan informasi. Keempat, mengisi
Formulir Permohonan Informasi.
Proses aktivasi registrasi Pemohon Informasi dilakukan
segera setelah Petugas PPID menerima permohonan registrasi pada jam kerja. Jika
permohonan dilakukan di luar jam kerja, maka aktivasi dilakukan di hari kerja
berikutnya.
Pemohon dapat menghubungi Petugas PPID KPU melalui nomor WA
yang tertera pada beranda E-PPID KPU. Ada kemungkinan keterlambatan tersebut
disebabkan oleh faktor teknis atau kelalaian Petugas PPID.
Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan
melalui e-mail Pemohon informasi yang dipergunakan saat registrasi.
Pada dasarnya, pelayanan informasi di lingkungan KPU
dilaksanakan secara mandiri oleh KPU RI maupun daerah sesuai tingkatan lembaga
yang membuat atau memproduksi informasi tersebut. Namun, apabila Pemohon
menemukan kendala teknis pada sarana pelayanan informasi di KPU daerah.
Misalnya, E-PPID, jaringan telpon, email, atau nomor WA di salah satu KPU
Provinsi tidak dapat diakses, maka silakan melaporkan kondisi tersebut kepada
PPID KPU RI. PPID KPU RI akan membantu Pemohon untuk berkoordinasi dengan KPU
setempat.
Melalui Chat Via Whatsapp E-PPID KPU RI, masyarakat dapat
menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan informasi di KPU RI, seperti
bagaimana prosedur pemintaan informasi, berapa lama permintaan informasi
ditanggapi, apakah dokumen yang diminta ada di KPU RI, dan lain-lain
Informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU RI, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupanten/Kota ditetapkan oleh KPU RI. Karena itu, informasi
yang bersifat rahasia atau dikecualikan berlaku bagi KPU di seluruh Indonesia.
Jika sebuah informasi tidak tersedia pada e-PPID, terdapat
beberapa penjelasan, sebagai berikut:
a. informasi tersebut bersifat rahasia (informasi yang dikecualikan);
b. informasi tersebut bersifat terbuka tetapi tidak wajib diumumkan (wajib tersedia setiap saat) sehingga tidak ada kewajiban bagi KPU untuk mengumumkannya;
d. informasi tersebut kemungkinan masih dalam proses pendokumentasian; atau
e. informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaan atau kewenangan KPU.
a. informasi tersebut bersifat rahasia (informasi yang dikecualikan);
b. informasi tersebut bersifat terbuka tetapi tidak wajib diumumkan (wajib tersedia setiap saat) sehingga tidak ada kewajiban bagi KPU untuk mengumumkannya;
d. informasi tersebut kemungkinan masih dalam proses pendokumentasian; atau
e. informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaan atau kewenangan KPU.