Maklumat

MAKLUMAT 

PELAYANAN INFORMASI

PEJABAT PENGELOLA I FORMASI DAN DOKUMENTASI KPU DALAM MELAYANI PERMOHONAN, BERSUNGGUH-SUNGGUH UNTUK :

1. Menyediakan, Memberikan, Dan/Atau Menerbitkan Informasi Publik, Selain Informasi yang Dikecualikan Sesuai dengan ketentuan

2. Menyediakan Informasi Publik yang Akurat, Benar dan Tidak Menyesatkan

3. Membangun dan Mengenbangkan Sistem Informasi dan Dokumentasi untuk Mengelola informasi Publik Secara Baik dan Efesien Sehingga dapat Diakses Dengan Mudah

4. Menyediakan Sarana dan Prasarana yang Memadai, Termasuk Pemanfaatan Teknologi Informasi, Guna Mempermudah Akses Masyarakat Terhadap Informasi Publik

5. Mendukung Penyelenggaraan Negara Yang Baik, Yaitu Yang Transparan,Efektif dan Efesien, Akuntabel serta di Pertanggungjawabkan

6. Melaksanakan segala ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Beserta Peraturan Pendukung Lainnya.

TTD 

PPID KPU KABUPATEN NUNUKAN