Tugas dan Fungsi PPID

TUGAS DAN FUNGSI

PPID KPU KABUPATEN NUNUKAN

PEMBINA PPID

1. Menetapkan dan mengevaluasi kebijakan akses publik di lingkungan KPU

2. Menetapkan keputusan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU; dan

3. Melakukan pembinaan informasi publik di lingkungan KPU.

TIM PERTIMBANGAN PELAYANAN INFORMASI

membagikan pertimbangan atas seluruh informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik di lingkungan KPU

ATASAN PPID

1. memutuskan dan mengevaluasi akses di lingkungan  KPU;

2. menyelesaikan masalah yang muncul terkait manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik di loingkungan KPU; dan

3. Memastikan manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU telah sesuai dengan peraturan perundangan.

PPID

1. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksananakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi Publik di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Nunukan;

2. Menghimpun Informasi Publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Nunukan;

3. Menata dan menyimpan informasi Publik yang di peroleh dari seluruh unit kerja di lingkungan Sekretrariat KPU Kabupaten Nunukan;

4. Menyeleksi dan menguji informasi Publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;

5. Membantu menyelesaiakn sengketa pelayanan informasi publik bersama dengan Biro Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Nunukan;

6. Menyiapkan bahan dan membantu melakukan pengujian konsekuensi dengan melibatkan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi dan Pembina PPID; dan

7. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaann kegiatan secara berkala 3 (Tiga) bulan sekali maupun sewaktu-waktu kepada atasan PPID

TIM PENGHUBUNG PENYEDIA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

1. Melaksananakan kegiatan pelayanan informasi kepada publik;

2. Mengumpulkan, mengelola data serta membangun sistem informasi;

3. Mengkoordinasikan penyelesaian sengketa hukum yang berkenaan dengan masalah informasi Publik kepada Biro Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Nunukan.

DESK PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI

Membuka tugas dab fungsi TIM Penghubung Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Nunukan.